Koreksi Pasal 48
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penjualan baran gara/daerah dilakukan dengan cara
(2) Ketentuan …
b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimak huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
1) su penataan kota;
harus dihapuska pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
diperuntukkan bagi peg 4) diperuntukkan bagi kepentingan umu 5) dikuasai daerah berdasarkan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
ndahtanganan barang dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ndahtanganan barang milik daerah selain ta bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
g milik ne lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Koreksi Anda
