Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang milik ne ah yang berupa tanah yang dikuasai (2) negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti (3) ng tidak (4) ntuk diserahkan (5) erah dilarang digadaikan atau (6) administrasi BAB VIII … PERATURAN PEMERINTAH. gara/daer Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik INDONESIA/pemerintah daerah yang bersangkutan. Bangunan milik status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Tanah dan bangunan milik negara/daerah ya dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyeleng- garaan tugas pemerintahan negara/daerah. Barang milik negara/daerah dilarang u kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. Barang milik negara/da dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Ketentuan mengenai pedoman teknis dan pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda