Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:
a. MENETAPKAN kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. MENETAPKAN ...
b. MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran;
c. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
d. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
e. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
f. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Koreksi Anda
