Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah: a. MENETAPKAN kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. MENETAPKAN ... b. MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; c. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; e. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; f. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Koreksi Anda