Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH setelah dilakukan konsultasi dengan bank sentral. (2) Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda