Koreksi Pasal 41
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Penyertaan …
(4) Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda
