Koreksi Pasal 55
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan pelaksanaan APBN.
(2) Dalam …
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepa dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
Bendahara Umum Daerah bertanggung jaw gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
aran bert material kepada PRESIDEN/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Kuasa Pengguna A dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
aporan Keuangan
Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada PRESIDEN dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban
(2) Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna yang meliputi Laporan
b. 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
c. d.
euangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam
(3) disam palin berakhir.
Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/lembaga masing- masing.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat- lambatnya berakhir.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat;
Menteri K kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paikan PRESIDEN kepada Badan Pemeriksa Keuangan g lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
(4) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(5) Ketentuan …
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja instansi pemerintah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) n Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pem aerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi
(2) ah selaku Pengguna yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan
b. aerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
c. un ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.
(3) Laporan ...
keuangan dan
Koreksi Anda
