Koreksi Pasal 58
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelo an negara, PRESIDEN selaku Kepala Pemerint yelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.
Koreksi Anda
