Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelo an negara, PRESIDEN selaku Kepala Pemerint yelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.
Koreksi Anda