Koreksi Pasal 39
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.
(3) Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah.
(4) Tata ...
(4) Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang negara/daerah diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
