Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara. (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; c. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; d. MENETAPKAN sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; e. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara; f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; g. menyimpan uang negara; h. menempatkan ... h. menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi; i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara; j. melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah; k. memberikan pinjaman atas nama pemerintah; l. melakukan pengelolaan utang dan piutang negara; m. mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang standar akuntansi pemerintahan; n. melakukan penagihan piutang negara; o. MENETAPKAN sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara; p. menyajikan informasi keuangan negara; q. MENETAPKAN kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara; r. menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak; s. menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda