Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksu Pasal 10 dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanj ana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama (4) secara bertahap, sehingga (2) Penggantian …
Koreksi Anda