Koreksi Pasal 70
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksu Pasal 10 dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanj ana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama
(4) secara bertahap, sehingga
(2) Penggantian …
Koreksi Anda
