Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga. (2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu kontrak kerja. (3) Badan lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda