Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai dilaksanakan pada saat penggantian Sertifikat Bank INDONESIA dengan Surat Utang Negara sebagai instrumen moneter. (2) Penggantian Sertifikat Bank INDONESIA dengan Surat Utang (3) trumen moneter, tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tin Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA. NTUAN PENUTUP Pada Perbe Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa ali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Ne blik INDONESIA Tahun 1968 Nomor 53, Tambaha mor 2860) dinyatakan tidak berlaku. ndang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tahun 2005. Selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan Sertifikat Bank INDONESIA sebagai ins gkat bunga Surat
Koreksi Anda