Koreksi Pasal 50
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pihak mana pun dila ukan penyitaan terhadap:
aik yang
b. a
c. milik negara/daerah baik yang berada pada
d. lainnya milik
e. k ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah
Koreksi Anda
