Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBD dalam satu tahun anggaran meliputi: a. hak ... a. hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b. kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. (2) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda