Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. (2) Menteri/… (2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang: a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; c. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; d. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang; e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; f. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; g. menggunakan barang milik negara; h. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; i. mengawasi pelaksanaan anggaran; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Koreksi Anda