Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi: a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; b. pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah; c. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara; d. pelaksanaan ... d. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah; e. pengelolaan kas; f. pengelolaan piutang dan utang negara/daerah; g. pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah; h. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah; i. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD; j. penyelesaian kerugian negara/daerah; k. pengelolaan Badan Layanan Umum; l. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
Koreksi Anda