Koreksi Pasal 59
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(2) langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti
(3) Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun.
(1) an kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui.
(2) Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada wa kerugian tersebut menjadi tanggung
(3)
kementerian
Koreksi Anda
