Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) anti kerugian negara/daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (1) mengganti kerugian (2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi. Kewa pejab dalam ) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut k dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. Pasal 66 ... Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemeriksaan pengelolaan dan t (1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Tata cara tuntutan g
Koreksi Anda