Koreksi Pasal 63
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(2) anti kerugian negara/daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) mengganti kerugian
(2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
Kewa pejab dalam ) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut k dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Pasal 66 ...
Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemeriksaan pengelolaan dan t
(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
Tata cara tuntutan g
Koreksi Anda
