Koreksi Pasal 51
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuang t Pengelola Keuangan Daerah selaku ...
DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH
rang melak
a. uang atau surat berharga milik negara/daerah b berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepad negara/daerah;
barang bergerak instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
barang tidak bergerak dan hak kebendaan negara/daerah;
barang milik piha yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Bagian Pertama untansi Keuanga
an/Pejaba Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
(2) Menteri/
(2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat
(3) aksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Koreksi Anda
