Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
PP Nomor 25 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 25 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Umum
Inventarisasi Data Dasar Pertanian Pangan Berkelanjutan
Umum
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tanah Terlantar dan Subyek Haknya
Standardisasi Data Dasar
Penyimpanan dan Pengamanan Data Dasar
Pengolahan Data Dasar
Informasi
Produk Informasi
Penyampaian Produk Informasi
Penggunaan Informasi
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
Umum
Penyelenggaraan Sistem Informasi Nasional
Penyelenggaraan Sistem Informasi Provinsi
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kabupaten/Kota
Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Publikasi
KETENTUAN PENUTUP