Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa elektronik dan/atau media cetak. (2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun oleh: a. Menteri kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah; b. menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri; c. Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan d. Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda