Koreksi Pasal 31
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa elektronik dan/atau media cetak.
(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun oleh:
a. Menteri kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah;
b. menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri;
c. Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
d. Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
