Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri. (2) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi: a. verifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi; b. melakukan Standardisasi Data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, serta penyampaian produk Informasi; c. melakukan distribusi produk Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan d. melakukan peninjauan ulang data dan Informasi dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, statistik, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Koreksi Anda