Koreksi Pasal 3
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. penyediaan data, penyeragaman data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi; dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
