Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling sedikit meliputi Informasi: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda