Koreksi Pasal 29
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling sedikit meliputi Informasi:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
