Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota; b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota; c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau d. tanah terlantar dan subyek haknya.
Koreksi Anda