Koreksi Pasal 11
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Penyediaan Data dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang irigasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang irigasi dan prasarana pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
