Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyajian produk Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda