Koreksi Pasal 30
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyajian produk Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
