Koreksi Pasal 18
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
a. jenis komoditas;
b. produktivitas komoditas; dan
c. pola tanam komoditas.
(2) Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusahakan oleh petani dan Masyarakat.
Koreksi Anda
