Koreksi Pasal 19
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Data Dasar jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan instansi terkait, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
