Koreksi Pasal 34
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penyampaian produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
