Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengolahan Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa produk Informasi. (2) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tipe tekstual, numerik, dan/atau geospasial. (3) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk elektronik dan/atau media cetak.
Koreksi Anda