Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan administrasi pertanahan. (2) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang merupakan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data: a. luas tanah; b. batas tanah; c. status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; dan d. penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Koreksi Anda