Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui pembandingan Informasi secara berkala terhadap: a. tutupan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau b. pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. neraca tutupan lahan; dan/atau b. neraca pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda