Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22. (2) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk: a. perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (3) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis secara terintegrasi.
Koreksi Anda