Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Dasar luas dan lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data: a. letak lahan; b. luas lahan; c. lokasi lahan; dan d. tematik lahan, dalam wilayah administratif pemerintahan.
Koreksi Anda