Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data mengenai: a. tutupan lahan; b. iklim; c. kelerengan; d. bentang alam; e. sistem lahan; dan f. hidrologi daerah aliran sungai, hidrogeologis, dan hidrometeorologis. (2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. peta dasar; b. peta tematik; dan/atau c. keterangan yang diturunkan dari data penginderaan jauh dan survei lapangan.
Koreksi Anda