Koreksi Pasal 27
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Selain Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menteri juga dapat menerima Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
