Koreksi Pasal 21
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa:
a. data fisik alamiah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun;
b. data fisik buatan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
c. data kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. data status pemilikan dan/atau penguasaan tanah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
e. data luas dan lokasi lahan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. data jenis komoditas pangan pokok dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
