Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan: a. inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan; dan b. pengolahan Data Dasar.
Koreksi Anda