Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada gubernur. (2) Gubernur menyampaikan hasilnya secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.
Koreksi Anda