Koreksi Pasal 41
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan di kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Penyelenggaran sistem Informasi kabupaten/kota meliputi:
a. penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. distribusi produk sistem Informasi; dan
c. pemutakhiran penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Koreksi Anda
