Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Tindak Pidana Keimigrasian adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Keimigrasian.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Penyidikan Keimigrasian adalah Penyidikan terhadap Tindak Pidana Keimigrasian.
5. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
6. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.
7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
8. Atasan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang secara struktural membawahi langsung PPNS Keimigrasian.
9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
INDONESIA.
10. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
11. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
12. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian.
13. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
14. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
15. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari wilayah INDONESIA.
16. Prapenyidikan Keimigrasian yang selanjutnya disebut Prapenyidikan adalah kegiatan atau tindakan PPNS Keimigrasian atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
17. Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian warga negara INDONESIA dan Orang Asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.
18. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.
19. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
20. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
21. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara Tindak Pidana Keimigrasian guna kepentingan pemeriksaan.
22. Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara Tindak Pidana Keimigrasian yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu Tindak Pidana Keimigrasian yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuanya itu.
23. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang perkara Tindak Pidana Keimigrasian guna kepentingan pemeriksaan.
24. Penasihat Hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk memberi bantuan hukum.
25. Laporan Keimigrasian adalah laporan tertulis yang dibuat oleh PPNS Keimigrasian tentang:
a. laporan yang diterima dan dibacakan kembali di hadapan pelapor kemudian ditutup dan ditandatangani oleh pelapor dan PPNS Keimigrasian yang bersangkutan atas kekuatan sumpah jabatan dengan diketahui oleh atasannya; atau
b. suatu peristiwa Tindak Pidana Keimigrasian yang diketahui oleh PPNS Keimigrasian, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian yang bersangkutan atas kekuatan sumpah jabatan dengan diketahui oleh atasannya.
26. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian.
27. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, atau dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana Keimigrasian itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana Keimigrasian yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.
28. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
29. Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, Ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Keimigrasian.
30. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan Tersangka, Saksi, Ahli, kejelasan dan keindentikan Tersangka, dan/atau barang bukti maupun tentang unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
31. Penangkapan adalah suatu tindakan PPNS Keimigrasian berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti serta ketentuan hukum guna kepentingan Penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
32. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh PPNS Keimigrasian atau penuntut umum atau hakim dengan penetapanya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
33. Pendetensian adalah penempatan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dalam rangka proses pemeriksaan dan menunggu proses pemulangan atau pemberangkatan ke luar negeri, atau penempatan seseorang pada Ruang Detensi Imigrasi yang diragukan status kewarganegaraannya pada saat masuk wilayah INDONESIA.
34. Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara waktu terhadap Tersangka karena alasan kesehatan yang dikuatkan dengan keterangan dokter, sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
35. Penggeledahan Rumah adalah tindakan PPNS Keimigrasian untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan Pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti dan/atau penangkapan Tersangka dalam hal-hal menurut cara- cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
36. Penggeledahan Badan adalah tindakan PPNS Keimigrasian untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian Tersangka guna mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
37. Penyitaan adalah serangkaian tindakan PPNS Keimigrasian untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
38. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
39. Gelar Perkara adalah kegiatan PPNS Keimigrasian untuk memaparkan perkara dan tindakan yang akan, sedang, dan telah dilakukan Penyidikan, guna memperoleh kesimpulan.
40. Administrasi Penyidikan adalah suatu bentuk kegiatan dalam penatausahaan untuk melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses Penyidikan.
41. Olah Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disebut Olah TKP adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan PPNS Keimigrasian dengan tujuan untuk mencari keterangan, petunjuk, barang bukti, serta identitas Tersangka dan korban maupun Saksi.
42. Barang Bukti adalah barang baik yang berwujud, bergerak, atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti yang fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi di persidangan guna mempertebal keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.
43. Pengelolaan Barang Bukti adalah proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan pengeluaran dari ruang atau tempat tertentu.
44. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai hukum acara pidana, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan.
(1) Dalam rangka mencari kejelasan adanya indikasi peristiwa Tindak Pidana Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan/atau pemeriksaan.
(2) Apabila dari hasil pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan Prapenyidikan.
Prapenyidikan dilaksanakan dengan membuat surat perintah Prapenyidikan.
Pasal 5
Surat perintah Prapenyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. dasar Prapenyidikan;
b. identitas petugas;
c. jenis perkara;
d. waktu dimulainya Prapenyidikan; dan
e. pejabat pemberi perintah.
Pasal 6
Prapenyidikan dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengamatan dan penggambaran;
b. pengamanan TKP;
c. pengolahan TKP;
d. wawancara;
e. pembuntutan;
f. pelacakan;
g. penyusupan dan penyamaran; dan/atau
h. penelitian dan analisis dokumen.
Pasal 7
Pengamatan dan penggambaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
b. membuat gambar atau sketsa TKP atau tempat lain yang berkaitan dengan terjadinya perkara; dan
c. mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan penggambaran serta pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya.
Pasal 8
Pengamanan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. penetapan TKP dalam status quo;
b. pemasangan garis keimigrasian (immigration line); dan
c. pemasangan label keimigrasian terhadap objek yang diduga menjadi alat bukti.
Pasal 9
Pengolahan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dalam bentuk:
a. mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas Tersangka dan Saksi/korban untuk kepentingan Prapenyidikan selanjutnya;
b. mencari hubungan antara Saksi/korban, Tersangka, dan Barang Bukti; dan
c. melakukan reka ulang terjadinya perkara untuk
memperoleh gambaran modus operandi Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi atau untuk meyakinkan keterangan Tersangka dan/atau Saksi setelah Pemeriksaan.
Pasal 10
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. mendapatkan keterangan dari pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka; dan
b. mendapatkan kejelasan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, di mana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana.
Pasal 11
Pembuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dalam bentuk:
a. mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Keimigrasian atau orang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku Tindak Pidana Keimigrasian;
b. mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku Tindak Pidana Keimigrasian; dan
c. mengikuti distribusi dokumen, barang, atau benda lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian.
Pasal 12
Pelacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan dalam bentuk:
a. mencari dan mengikuti keberadaan pelaku Tindak Pidana Keimigrasian dengan menggunakan teknologi informasi;
b. melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh
Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. melakukan pelacakan aliran dokumen, barang atau benda lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian.
Pasal 13
Penyusupan dan penyamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dalam bentuk:
a. menyusup ke dalam lingkungan tertentu tanpa menunjukan identitas atau menggunakan identitas lain yang bukan sesungguhnya untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi;
b. menyatu dengan kelompok tertentu untuk memperoleh peran dari kelompok tersebut, guna mengetahui aktivitas para pelaku Tindak Pidana Keimigrasian; dan
c. melakukan transaksi dalam penyamaran atau menjadi bagian yang terkait.
Pasal 14
Penelitian dan analisis dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dilakukan terhadap kasus tertentu dalam bentuk:
a. mengumpulkan dokumen yang diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian;
b. meneliti dan menganalisis dokumen yang diperoleh guna menyusun anatomi perkara Tindak Pidana Keimigrasian serta modus operandinya;
c. memanfaatkan laboratorium dan/atau teknologi forensik keimigrasian; dan
d. memanfaatkan data dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
Pasal 15
Dalam rangka Prapenyidikan, Orang Asing yang diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian atau Tindak Pidana Keimigrasian dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi.
Pasal 16
Hasil dari Prapenyidikan harus ditindaklanjuti berupa:
a. tindakan Penyidikan;
b. tindakan administratif Keimigrasian; dan/atau
c. penghentian Prapenyidikan.
(1) Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan dari masyarakat atau aparat penegak hukum;
b. Tertangkap Tangan oleh masyarakat atau aparat penegak hukum; dan/atau
c. hasil pengawasan Keimigrasian yang telah dituangkan dalam Laporan Keimigrasian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan secara tertulis atau lisan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Laporan Keimigrasian yang ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian.
(4) Laporan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil.
(5) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan.
(6) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pemenuhan alat bukti yang diperlukan sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
(7) Terhadap Laporan Keimigrasian yang telah memenuhi syarat formal dan materiil, dibuatkan surat tanda penerimaan laporan.
(8) Format Laporan Keimigrasian dan surat tanda penerimaan laporan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Laporan Keimigrasian yang telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) dan ayat (6) dicatatkan dalam buku register dan dilaporkan kepada Atasan PPNS Keimigrasian.
(2) Dalam hal Atasan PPNS Keimigrasian bukan PPNS Keimigrasian, Laporan Keimigrasian disampaikan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 20
(1) Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan Laporan Keimigrasian.
(2) Laporan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Model A yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat oleh PPNS Keimigrasian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian;
atau
b. Model B yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat atas laporan yang diterima dari masyarakat atau
aparat penegak hukum mengenai suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
Pasal 21
(1) Sebelum melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian wajib membuat rencana penyidikan.
(2) Rencana penyidikan sebagaimana pada ayat (1) diajukan kepada Atasan Penyidik secara berjenjang paling sedikit memuat:
a. jumlah dan identitas PPNS Keimigrasian;
b. saran atau target penyidikan;
c. kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap penyidikan;
d. karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik;
e. tingkat kesulitan penyidikan perkara;
f. waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara;
g. kebutuhan anggaran penyidikan;
h. kelengkapan administrasi penyidikan; dan
i. kelengkapan keamanan diri bagi PPNS Keimigrasian dan alat yang diperlukan dalam melakukan tahapan proses penyidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan kelengkapan keamanan diri bagi PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 22
Tingkat kesulitan penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditentukan berdasarkan kriteria:
a. perkara mudah;
b. perkara sedang; dan
c. perkara sulit.
Pasal 23
Pasal 24
Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilaksanakan melalui tahapan permulaan meliputi pembuatan:
a. surat perintah Penyidikan;
b. surat perintah tugas; dan
c. SPDP.
Pasal 25
(1) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar Penyidikan;
b. identitas PPNS Keimigrasian;
c. jenis perkara;
d. waktu dimulainya Penyidikan; dan
e. identitas PPNS Keimigrasian selaku pejabat pemberi perintah.
(2) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi jika yang bersangkutan merupakan PPNS Keimigrasian; atau
b. PPNS Keimigrasian jika Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi bukan PPNS Keimigrasian.
(3) Surat perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diketahui oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 26
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan;
b. identitas petugas;
c. jenis penugasan;
d. lama waktu penugasan; dan
e. pejabat pemberi perintah.
Pasal 27
(1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, paling sedikit memuat:
a. dasar penyidikan berupa Laporan Keimigrasian dan surat perintah Penyidikan;
b. waktu dimulainya Penyidikan;
c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat Tindak Pidana Keimigrasian yang disidik;
d. identitas Tersangka jika sudah diketahui; dan
e. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
(2) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan langsung kepada Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri dan dikoordinasikan kepada Koordinator Pengawas PPNS dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah Penyidikan.
(3) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga disampaikan kepada Tersangka dan keluarganya.
(4) Dalam hal PPNS Keimigrasian belum dapat MENETAPKAN identitas Tersangka pada saat SPDP dibuat, identitas Tersangka tidak perlu dicantumkan dalam SPDP.
(5) Dalam hal identitas Tersangka baru diketahui setelah SPDP dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPNS Keimigrasian segera MENETAPKAN Tersangka melalui surat ketetapan dan mengirimkan surat ketetapan tersebut ke Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri.
(6) Dalam hal Tersangka merupakan Orang Asing, SPDP juga harus disampaikan kepada perwakilan negara Orang Asing yang bersangkutan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Pasal 28
(1) Untuk kepentingan Prapenyidikan dan Penyidikan, PPNS Keimigrasian dapat melakukan Olah TKP.
(2) Olah TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencari keterangan, petunjuk, Barang Bukti, serta identitas Tersangka dan korban maupun Saksi.
(3) Pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan Barang Bukti dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis Penyidikan.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian dalam Olah TKP dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di TKP.
(1) Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan dari masyarakat atau aparat penegak hukum;
b. Tertangkap Tangan oleh masyarakat atau aparat penegak hukum; dan/atau
c. hasil pengawasan Keimigrasian yang telah dituangkan dalam Laporan Keimigrasian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan secara tertulis atau lisan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Laporan Keimigrasian yang ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian.
(4) Laporan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil.
(5) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan.
(6) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pemenuhan alat bukti yang diperlukan sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
(7) Terhadap Laporan Keimigrasian yang telah memenuhi syarat formal dan materiil, dibuatkan surat tanda penerimaan laporan.
(8) Format Laporan Keimigrasian dan surat tanda penerimaan laporan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Laporan Keimigrasian yang telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) dan ayat (6) dicatatkan dalam buku register dan dilaporkan kepada Atasan PPNS Keimigrasian.
(2) Dalam hal Atasan PPNS Keimigrasian bukan PPNS Keimigrasian, Laporan Keimigrasian disampaikan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
(1) Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan Laporan Keimigrasian.
(2) Laporan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Model A yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat oleh PPNS Keimigrasian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian;
atau
b. Model B yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat atas laporan yang diterima dari masyarakat atau
aparat penegak hukum mengenai suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
(1) Sebelum melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian wajib membuat rencana penyidikan.
(2) Rencana penyidikan sebagaimana pada ayat (1) diajukan kepada Atasan Penyidik secara berjenjang paling sedikit memuat:
a. jumlah dan identitas PPNS Keimigrasian;
b. saran atau target penyidikan;
c. kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap penyidikan;
d. karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik;
e. tingkat kesulitan penyidikan perkara;
f. waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara;
g. kebutuhan anggaran penyidikan;
h. kelengkapan administrasi penyidikan; dan
i. kelengkapan keamanan diri bagi PPNS Keimigrasian dan alat yang diperlukan dalam melakukan tahapan proses penyidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan kelengkapan keamanan diri bagi PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 22
Tingkat kesulitan penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditentukan berdasarkan kriteria:
a. perkara mudah;
b. perkara sedang; dan
c. perkara sulit.
Pasal 23
Pasal 24
Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilaksanakan melalui tahapan permulaan meliputi pembuatan:
a. surat perintah Penyidikan;
b. surat perintah tugas; dan
c. SPDP.
Pasal 25
(1) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar Penyidikan;
b. identitas PPNS Keimigrasian;
c. jenis perkara;
d. waktu dimulainya Penyidikan; dan
e. identitas PPNS Keimigrasian selaku pejabat pemberi perintah.
(2) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi jika yang bersangkutan merupakan PPNS Keimigrasian; atau
b. PPNS Keimigrasian jika Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi bukan PPNS Keimigrasian.
(3) Surat perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diketahui oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 26
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan;
b. identitas petugas;
c. jenis penugasan;
d. lama waktu penugasan; dan
e. pejabat pemberi perintah.
Pasal 27
(1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, paling sedikit memuat:
a. dasar penyidikan berupa Laporan Keimigrasian dan surat perintah Penyidikan;
b. waktu dimulainya Penyidikan;
c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat Tindak Pidana Keimigrasian yang disidik;
d. identitas Tersangka jika sudah diketahui; dan
e. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
(2) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan langsung kepada Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri dan dikoordinasikan kepada Koordinator Pengawas PPNS dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah Penyidikan.
(3) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga disampaikan kepada Tersangka dan keluarganya.
(4) Dalam hal PPNS Keimigrasian belum dapat MENETAPKAN identitas Tersangka pada saat SPDP dibuat, identitas Tersangka tidak perlu dicantumkan dalam SPDP.
(5) Dalam hal identitas Tersangka baru diketahui setelah SPDP dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPNS Keimigrasian segera MENETAPKAN Tersangka melalui surat ketetapan dan mengirimkan surat ketetapan tersebut ke Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri.
(6) Dalam hal Tersangka merupakan Orang Asing, SPDP juga harus disampaikan kepada perwakilan negara Orang Asing yang bersangkutan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(1) Untuk kepentingan Prapenyidikan dan Penyidikan, PPNS Keimigrasian dapat melakukan Olah TKP.
(2) Olah TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencari keterangan, petunjuk, Barang Bukti, serta identitas Tersangka dan korban maupun Saksi.
(3) Pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan Barang Bukti dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis Penyidikan.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian dalam Olah TKP dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di TKP.
PPNS Keimigrasian dapat melakukan upaya paksa yang terdiri atas:
a. Pemanggilan;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan; dan
f. Pemeriksaan surat.
PPNS Keimigrasian dapat melakukan upaya paksa yang terdiri atas:
a. Pemanggilan;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan; dan
f. Pemeriksaan surat.
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan untuk menghadirkan Saksi, Tersangka dan/atau Ahli.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat panggilan bagi Saksi dan Tersangka atau undangan bagi Ahli, yang ditandatangani oleh:
a. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi jika yang bersangkutan merupakan
PPNS Keimigrasian; atau
b. PPNS Keimigrasian jika Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi bukan PPNS Keimigrasian.
(3) Pemanggilan yang ditandatangani PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diketahui oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
(4) Surat panggilan dan undangan harus mencantumkan dasar hukum sebagai berikut:
a. bagi Saksi/Tersangka:
1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 112, dan Pasal 113 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Pasal 106 huruf i UNDANG-UNDANG;
3. Laporan Keimigrasian; dan
4. Surat Perintah Penyidikan.
b. bagi Ahli:
1. Pasal 120 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Pasal 106 huruf j UNDANG-UNDANG;
3. Laporan Keimigrasian; dan
4. Surat Perintah Penyidikan.
(5) Selain memuat dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), surat panggilan dan undangan paling sedikit harus memuat:
a. alasan Pemanggilan terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan pasal yang disangkakan;
b. status Pemanggilan Saksi, Tersangka, atau Ahli;
c. waktu Pemeriksaan; dan
d. tempat Pemeriksaan.
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan untuk menghadirkan Saksi, Tersangka dan/atau Ahli.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat panggilan bagi Saksi dan Tersangka atau undangan bagi Ahli, yang ditandatangani oleh:
a. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi jika yang bersangkutan merupakan
PPNS Keimigrasian; atau
b. PPNS Keimigrasian jika Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi bukan PPNS Keimigrasian.
(3) Pemanggilan yang ditandatangani PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diketahui oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
(4) Surat panggilan dan undangan harus mencantumkan dasar hukum sebagai berikut:
a. bagi Saksi/Tersangka:
1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 112, dan Pasal 113 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Pasal 106 huruf i UNDANG-UNDANG;
3. Laporan Keimigrasian; dan
4. Surat Perintah Penyidikan.
b. bagi Ahli:
1. Pasal 120 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Pasal 106 huruf j UNDANG-UNDANG;
3. Laporan Keimigrasian; dan
4. Surat Perintah Penyidikan.
(5) Selain memuat dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), surat panggilan dan undangan paling sedikit harus memuat:
a. alasan Pemanggilan terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan pasal yang disangkakan;
b. status Pemanggilan Saksi, Tersangka, atau Ahli;
c. waktu Pemeriksaan; dan
d. tempat Pemeriksaan.
BAB 3
Penangkapan
BAB 4
Penahanan
BAB 5
Penangguhan Penahanan, Pengalihan Penahanan, Pembantaran Penahanan, dan Pengeluaran Tahanan
(1) Kriteria perkara mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Saksi cukup;
b. alat bukti cukup;
c. Tersangka sudah diketahui atau ditangkap;
d. proses penanganan relatif cepat; dan
e. pasal yang disangkakan meliputi Pasal 113, Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf a, Pasal 117, Pasal 124 huruf b, dan Pasal 133 huruf e UNDANG-UNDANG.
(2) Kriteria perkara sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. Saksi cukup;
b. terdapat Barang Bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan Tersangka;
c. identitas dan keberadaan Tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
d. Tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
e. Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya;
f. tidak diperlukan keterangan Ahli, namun apabila diperlukan, keterangan Ahli mudah didapatkan; dan
g. pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 115, Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b, Pasal 124 huruf a, Pasal 125, Pasal 130, Pasal 133 huruf c, Pasal 133 huruf d, dan Pasal 134 huruf a UNDANG-UNDANG.
(3) Kriteria perkara sulit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
b. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
c. Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
d. Barang Bukti yang berhubungan langsung dengan
perkara sulit didapat;
e. diperlukan keterangan Ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
f. diperlukan peralatan khusus dalam penangkapan perkaranya;
g. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat;
h. memerlukan waktu Penyidikan yang relatif panjang.
i. belum ditemukan Saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
j. Saksi belum diketahui keberadaannya;
k. Saksi atau Tersangka berada di luar negeri;
l. TKP terdapat di beberapa negara/lintas negara;
m. Tersangka berada di negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi;
n. Barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita; dan
o. Pasal yang disangkakan pada perkara sulit meliputi Pasal 118, Pasal 119 ayat (1) dan (2), Pasal 120 ayat
(1) dan (2), Pasal 121 huruf a dan huruf b, Pasal 122 huruf a dan huruf b, Pasal 123 huruf a dan huruf b, Pasal 126 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 127, Pasal 128 huruf a dan huruf b, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf a dan huruf b, Pasal 134 huruf b, Pasal 135, dan Pasal 136 UNDANG-UNDANG.
(1) Kriteria perkara mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Saksi cukup;
b. alat bukti cukup;
c. Tersangka sudah diketahui atau ditangkap;
d. proses penanganan relatif cepat; dan
e. pasal yang disangkakan meliputi Pasal 113, Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf a, Pasal 117, Pasal 124 huruf b, dan Pasal 133 huruf e UNDANG-UNDANG.
(2) Kriteria perkara sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. Saksi cukup;
b. terdapat Barang Bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan Tersangka;
c. identitas dan keberadaan Tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
d. Tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
e. Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya;
f. tidak diperlukan keterangan Ahli, namun apabila diperlukan, keterangan Ahli mudah didapatkan; dan
g. pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 115, Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b, Pasal 124 huruf a, Pasal 125, Pasal 130, Pasal 133 huruf c, Pasal 133 huruf d, dan Pasal 134 huruf a UNDANG-UNDANG.
(3) Kriteria perkara sulit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
b. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
c. Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
d. Barang Bukti yang berhubungan langsung dengan
perkara sulit didapat;
e. diperlukan keterangan Ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
f. diperlukan peralatan khusus dalam penangkapan perkaranya;
g. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat;
h. memerlukan waktu Penyidikan yang relatif panjang.
i. belum ditemukan Saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
j. Saksi belum diketahui keberadaannya;
k. Saksi atau Tersangka berada di luar negeri;
l. TKP terdapat di beberapa negara/lintas negara;
m. Tersangka berada di negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi;
n. Barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita; dan
o. Pasal yang disangkakan pada perkara sulit meliputi Pasal 118, Pasal 119 ayat (1) dan (2), Pasal 120 ayat
(1) dan (2), Pasal 121 huruf a dan huruf b, Pasal 122 huruf a dan huruf b, Pasal 123 huruf a dan huruf b, Pasal 126 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 127, Pasal 128 huruf a dan huruf b, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf a dan huruf b, Pasal 134 huruf b, Pasal 135, dan Pasal 136 UNDANG-UNDANG.