Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria perkara mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Saksi cukup;
b. alat bukti cukup;
c. Tersangka sudah diketahui atau ditangkap;
d. proses penanganan relatif cepat; dan
e. pasal yang disangkakan meliputi Pasal 113, Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf a, Pasal 117, Pasal 124 huruf b, dan Pasal 133 huruf e UNDANG-UNDANG.
(2) Kriteria perkara sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. Saksi cukup;
b. terdapat Barang Bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan Tersangka;
c. identitas dan keberadaan Tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
d. Tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
e. Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya;
f. tidak diperlukan keterangan Ahli, namun apabila diperlukan, keterangan Ahli mudah didapatkan; dan
g. pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 115, Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b, Pasal 124 huruf a, Pasal 125, Pasal 130, Pasal 133 huruf c, Pasal 133 huruf d, dan Pasal 134 huruf a UNDANG-UNDANG.
(3) Kriteria perkara sulit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
b. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
c. Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
d. Barang Bukti yang berhubungan langsung dengan
perkara sulit didapat;
e. diperlukan keterangan Ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
f. diperlukan peralatan khusus dalam penangkapan perkaranya;
g. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat;
h. memerlukan waktu Penyidikan yang relatif panjang.
i. belum ditemukan Saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
j. Saksi belum diketahui keberadaannya;
k. Saksi atau Tersangka berada di luar negeri;
l. TKP terdapat di beberapa negara/lintas negara;
m. Tersangka berada di negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi;
n. Barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita; dan
o. Pasal yang disangkakan pada perkara sulit meliputi Pasal 118, Pasal 119 ayat (1) dan (2), Pasal 120 ayat
(1) dan (2), Pasal 121 huruf a dan huruf b, Pasal 122 huruf a dan huruf b, Pasal 123 huruf a dan huruf b, Pasal 126 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 127, Pasal 128 huruf a dan huruf b, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf a dan huruf b, Pasal 134 huruf b, Pasal 135, dan Pasal 136 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
