Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencari kejelasan adanya indikasi peristiwa Tindak Pidana Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan/atau pemeriksaan.
(2) Apabila dari hasil pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan Prapenyidikan.
Koreksi Anda
