Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencari kejelasan adanya indikasi peristiwa Tindak Pidana Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan/atau pemeriksaan. (2) Apabila dari hasil pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan Prapenyidikan.
Koreksi Anda