Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamatan dan penggambaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan; b. membuat gambar atau sketsa TKP atau tempat lain yang berkaitan dengan terjadinya perkara; dan c. mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan penggambaran serta pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya.
Koreksi Anda