Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pengamatan dan penggambaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
b. membuat gambar atau sketsa TKP atau tempat lain yang berkaitan dengan terjadinya perkara; dan
c. mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan penggambaran serta pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya.
Koreksi Anda
