Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dalam bentuk: a. mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Keimigrasian atau orang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku Tindak Pidana Keimigrasian; b. mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku Tindak Pidana Keimigrasian; dan c. mengikuti distribusi dokumen, barang, atau benda lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian.
Koreksi Anda