Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pembuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dalam bentuk:
a. mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Keimigrasian atau orang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku Tindak Pidana Keimigrasian;
b. mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku Tindak Pidana Keimigrasian; dan
c. mengikuti distribusi dokumen, barang, atau benda lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian.
Koreksi Anda
