Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Hasil dari Prapenyidikan harus ditindaklanjuti berupa:
a. tindakan Penyidikan;
b. tindakan administratif Keimigrasian; dan/atau
c. penghentian Prapenyidikan.
Koreksi Anda
