Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keimigrasian yang telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) dan ayat (6) dicatatkan dalam buku register dan dilaporkan kepada Atasan PPNS Keimigrasian.
(2) Dalam hal Atasan PPNS Keimigrasian bukan PPNS Keimigrasian, Laporan Keimigrasian disampaikan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda
