Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan dari masyarakat atau aparat penegak hukum;
b. Tertangkap Tangan oleh masyarakat atau aparat penegak hukum; dan/atau
c. hasil pengawasan Keimigrasian yang telah dituangkan dalam Laporan Keimigrasian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan secara tertulis atau lisan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Laporan Keimigrasian yang ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian.
(4) Laporan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil.
(5) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan.
(6) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pemenuhan alat bukti yang diperlukan sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
(7) Terhadap Laporan Keimigrasian yang telah memenuhi syarat formal dan materiil, dibuatkan surat tanda penerimaan laporan.
(8) Format Laporan Keimigrasian dan surat tanda penerimaan laporan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
