Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. mendapatkan keterangan dari pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka; dan
b. mendapatkan kejelasan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, di mana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana.
Koreksi Anda
