Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dalam bentuk: a. mendapatkan keterangan dari pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka; dan b. mendapatkan kejelasan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, di mana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana.
Koreksi Anda